Keempat Uang Kertas Ini Akan Dipensiunkan Oleh BI, Batas Akhir Penukarannya Hingga Hari Ini

Keempat Uang Kertas Ini Akan Dipensiunkan Oleh BI, Batas Akhir Penukarannya Hingga Hari Ini

Bank Indonesia (BI) mulai menarik peredaran empat uang kertas berbeda. maka bagi yang masih memilikinya harus segera menukarkannya sebelum 30 April 2025. lewat dari itu, uang kertas tersebut tidak lagi sah dan tak memiliki nilai moneter.

Uang Kertas Lama Ini Resmi Akan Dipensiunkan.

Dimana kempat pecahan mata uang kertas yang dipensiunkan tersebut berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. jenis-jenisnya seperti dibawah ini:

  • Emisi 1979 Rp. 10.000.
  • Pecahan Rp 5.000 Tahun 1980.
  • Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980.
  • Pecahan Rp 500 Tahun 1982.

Maka BI menegaskan bahwa penarikan mata uang kertas tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR, tanggal 31 Maret 1992.

Jadi meskipun sudah lama tidak digunakan, masyarakat tetap diwajibkan menukarkannya selama 10 tahun karena sudah lama dicabut.

Penukaran hanya dilakukan di kantor pusat BI.

Kepala Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, penukaran hanya bisa dilakukan langsung di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.

“BI sudah berpesan kepada semua masyarakat, bagi siapa saja yang masih menyimpan empat pecahan uang kertas tersebut, segera langsung ditukarkan paling lambat tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).

Maka setelah lewat tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukar di BI. Artinya, nilai uang tersebut hilang.

Untuk melengkapi informasi pada situs resmi BI, masyarakat diimbau untuk mengecek daftar lengkap uang yang ditahan melalui situs www.bi.go.id, serta saluran informasi resmi lainnya seperti media sosial, media cetak, televisi, dan radio.

Terungkap Beberapa Alasan TikTok Ingin Kerja Sama Dengan Tokopedia

Terungkap Beberapa Alasan TikTok Ingin kerja Sama Dengan Tokopedia

Telah diketahui alasan Tiktok ingin kerja sama dengan Tokopedia yang diungkapkan secara langsung oleh Direktur eksekutif platform Ternama saat ini. Stephanie Susilo selaku direktur eksekutif dari Tiktok, mengatakan pihak mereka melihat visi misi dari Tokopedia sejalan dengan mereka demi mengembangkan UMKM lokal.

Maka dari itu dengan kesamaan visi misi dengan menjunjung tinggi pada produk lokal tersendiri UMKM serta membuka peluang pada kreator – kreator di Indonesia. Ujar Stephanie ketika di Tower Tokopedia, jakarta pada hari selasa tanggal 12/12 setempat. Oleh karena itu dengan pandangan visi misi yang sama, terdapat beberapa alasan TikTok ingin kerja sama Dengan Tokopedia antara lain seperti dibawah penjelasan ini.

Potensi Mencapai Pasar lebih Luas

Dengan adanya kerja sama antara TikTok dan Tokopedia tentunya dapat membantu untuk mencapai pasar yang lebih luas yang dalam arti mencapai lebih banyak pengguna serta meningkatkan penjualan.

Fitur Dan Layanan Yang Lengkap

TikTok dan Tokopedia akan menawarkan fitur dan layanan yang lebih lengkap supaya para pengguna bisa mendapatkan apa yang dibutuhkan mereka.

Pengalaman bisnis

TikTok telah berhasil membangun berbagai strategi bisnis seperti menjual produk, menawarkan layanan, dan membangun brand awareness. maka dengan pengabungan kerja sama dengan Tokopedia bisa mendapatkan pengalaman bisnis yang lebih berinovasi lagi dengan tujuan kebersamaan.

Lebih lanjut, ketika saat ditanyakan beberapa pihak mengenai apa rencana Tiktok yang akan membuat platform e-commerce sendiri?, akan tetapi Stephanie tidak menjelaskan secara detailnya. namun dari pihaknya akan mengkordinasi mengenai kelanjutan dari semua regulator serta adanya kerja sama ini dengan Tokopedia yang demi mendukung UMKM.

Jadi sebelum adanya kerja sama ini, Tiktok yang sempat mengadakan transaksi jual beli lewat Tiktok shop. mereka melanggar aturan perizinan yang belum memperbolehkan sebagai social media jual beli.

Aturan yang dilanggar berdasarkan permendag 31 Nomor 2023 tentang masalah perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku dalam usaha Perdagangan melewati proses sistem elektronik. maka dalam peraturan permendag ini, media sosial itu dilarang untuk melakukan transaksi secara langsung dan hanya diperbolehkan sebagai pengguna tempat melakukan hanya sebatas promosi.

Tentunya dengan aturan tersebut, pemerintah bertujuan demi kesenjangan masalah harga yang terlalu jauh. misalkan terjadi pada kepada para pedagang pertokoan ataupun dipasar yang menjual harga 75 Ribu, namun lewat media sosial seperti di tiktok yang dijual barang yang sama dengan harga hanya 50 ribu. tentunya itu merupakan predatory pricing atau menjual barang dengan harga dibawah modal. Ujar menteri perdagangan Pak Zulkifli Hasan pada bulan Oktober 2023 barusan lalu.

Menteri perdagangan juga menegaskan ke semua pihak perdagangan berlaku harus di atur sesuai keperluan barang dagangan harus memiliki perizinan seperti bersertifikat BPOM dan SNI sebelum memperjualkan belikan. jadi untuk media Sosial juga bukan sebagai sarana untuk mmeperjual belikan dagangan, selain untuk beriklan.