Bank Indonesia (BI) mulai menarik peredaran empat uang kertas berbeda. maka bagi yang masih memilikinya harus segera menukarkannya sebelum 30 April 2025. lewat dari itu, uang kertas tersebut tidak lagi sah dan tak memiliki nilai moneter.
Uang Kertas Lama Ini Resmi Akan Dipensiunkan.
Dimana kempat pecahan mata uang kertas yang dipensiunkan tersebut berasal dari Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982. jenis-jenisnya seperti dibawah ini:
- Emisi 1979 Rp. 10.000.
- Pecahan Rp 5.000 Tahun 1980.
- Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980.
- Pecahan Rp 500 Tahun 1982.
Maka BI menegaskan bahwa penarikan mata uang kertas tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR, tanggal 31 Maret 1992.
Jadi meskipun sudah lama tidak digunakan, masyarakat tetap diwajibkan menukarkannya selama 10 tahun karena sudah lama dicabut.
Penukaran hanya dilakukan di kantor pusat BI.
Kepala Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, penukaran hanya bisa dilakukan langsung di kantor pusat Bank Indonesia di Jakarta.
“BI sudah berpesan kepada semua masyarakat, bagi siapa saja yang masih menyimpan empat pecahan uang kertas tersebut, segera langsung ditukarkan paling lambat tanggal 30 April 2025,” kata Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (28/4/2025).
Maka setelah lewat tanggal 30 April 2025, keempat pecahan uang tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak dapat ditukar di BI. Artinya, nilai uang tersebut hilang.
Untuk melengkapi informasi pada situs resmi BI, masyarakat diimbau untuk mengecek daftar lengkap uang yang ditahan melalui situs www.bi.go.id, serta saluran informasi resmi lainnya seperti media sosial, media cetak, televisi, dan radio.